source : i08eusebiochrysnamurti.blogspot.com |
Hari ini adalah hari yang sering disebut "Mayday". Disebut Mayday karena di peringati pada hari pertama di bulan Mei. Mayday ialah sebutan bagi hari buruh yang tiap tahun diperingati bahkan dijadikan hari libur nasional. Tiap tahunnya pula, para buruh berdemonstrasi turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka terkait tingkat kesejahteraan yang mereka terima. Aksi demonstrasi tidak lain dan tidak bukan ialah meminta pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan para buruh. Kesejahteraan dalam hal ini identik dengan upah atau gaji yang diberikan perusahaan kepada para buruh. Para buruh pun menolak kenaikan UMR 5 tahun sekali.
Dalam membahas hal ini tentuk kita harus melihat dari dua sudut pandang, yang pertama ialahg sudut pandang buruh dan yang kedua ialah sudut pandang perusahaan.
Sudut Pandang Buruh
Dalam sudut pandang buruh pasti mereka menginginkan tingkat kesejahteraan yang tinggi. Gaji yang tinggi, dan segala resiko yang ditanggung perusahaan. Seperti jaminan kesehatan, jaminan kesejahteraan, jaminan hari tua dll. Mereka beekrja mengeluarkan tenaga secara logis harus dimanusiakan dengan memberikan kesejahteraan yang sewajarnya. Di tiap peringatan hari buruh itulah yang mereka perjuangkan kepada pemerintah, agar pemerintah memperhatikan dan membuat regulasi terkait dengan tingkat upah minimum regional yang berpengaruh kepada kesejahteraan mereka. Alasan satu-satunya yang paling kuat ialah dengan bertambahnya kebutuhan maka bertambah pula pengeluaran dan juga kenaikan harga belakangan ini yang mengakibatkan mereka semakin sulit.
Sudut Pandang Perusahaan
Dalam sudut pandang perusahaan pasti selalu berpikir untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga terkadang tidak dapat dipungkiri demi mencapai hal tersebut kesejahteraan para buruhlah yang ditekan. Kemampuan serta pengalaman yang minim pun menjadi bahan pertimbangan untuk menekan kesejahteraan para buruh tersebut. Perusahaan akan selalu melihat hasil dan juga produktivitas para pekerjanya. Jika pekerja tidak membuat perusahaan semakin menguntungkan maka tentu mereka pun tidak segan-segan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah berada pada titik yang paling membingungkan. Di sisi buruh mereka menginginkan upah yang manusiawi yang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, di sisi lain jika pemerintah memaksakan kehendak membuat regulasi tentang upah minimun yang amat tinggi, makan bukan tidak mungkin akan banyak tenaga kerja yang di PHK. Ini menjadi persoalan yang amat dilematis. Pendidiakan serta pengalaman para buruh Indonesia pun tidak memadai, bagaimanamungkin perusahaan mau membayar dengan predikat 'wah'. Di sisi lainnya lagi, di era digital ini sebetulnya tidak banyak lagi tenaga kerja yang dibutuhkan. Maka dari itu, menurut saya hal yang paling baik dilakukan pertama adalah meningkatkan kualitas kerja para buruh. Bila buruh menginginkan gaji/upah yang tinggi maka satu-satunya hal yang harus ia lakukan ialah meningkatkan kualitas kerja. Dengan begitu maka akan bertemu titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran kerja dengan tingkat gaji yang bisa ditetapkan pemerintah.