Selama ini mungkin kita hanya mendengar kasus-kasus korupsi yang pelakunya kalangan pejabat saja. Namun kini kenyataannya penyakit korupsi yang menderita bangsa ini sudah meluas ke kalangan bertoga atau para akademisi. Bekal intelegensi dan pemahaman mereka akan bidang tertentu serta tingginya sekolah yang pernah mereka enyam ternyata tidak memungkiri tindakan korupsi. Tidak heranlah kita jika pejabat yang pendidikannya pada hakekatnya lebih rendah dari para akademisi itu yang terbanyak melakukan korupsi. Bukankah semakin tinggi pendidikan seseorang maka etikanya pun semakin baik? Ini adalah pertanyaan yang amat misterius untuk dijawab, sebab fakta sudah menjawab tidak.
Source : nasional.republika.co.id |
Koruptor Bertoga mungkin itulah yang tepat untuk menggambarkan dan mewakili kasus-kasus korupsi belakangan ini. Yang terbaru dan aktual ialah kasus mantan wamen di era SBY yaitu Prof.Dr. Denny Indrayana. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM ini di tuduh telah melakukan korupsi yang merugikan negara dalam kasus Payment Gateway selama menjabat sebagai wamen. Di kasus sebelumnya kita tahu Prof.Dr. Rudi Rubiandini salah seorang guru besar Institut ternama di Indonesia ITB. Mereka-mereka ini adalah golongan terpelajar yang belajar etika dan tata krama. Lalu justru mengapa mereka-mereka ini menjadi pelanggar etika itu sendiri? Tidak cukupkah mereka belajar hingga mencapai gelar terhormat 'Guru Besar' yang sudah membesarkan nama mereka yang memberi mereka limpah nafkah?
Dari kasus-kasus yang terjadi di Indonesia kita tak usah heran dengan kasus Nenek Asyani yang mengenyam pendidikan pun tidak bahkan berbahasa Indonesia saja pun terbata-bata. Dibanding mereka yang duduk di kursi tinggi dengan pandangan yang luas dalam status yang sama dengan nenek Asyani yakni 'Tersangka'. Yang perlu dipertanyakan ialah mengapa mereka dapat melakukan hal tersebut.
Beberapa saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka Denny Indrayana mengunjungi kediaman Wapres Jusuf Kalla dengan maksud bersilaturahmi yang memiliki tujuan. Dalam pertemua itu ternyata Denny Indrayana meminta kepada Wapres Jusuf Kalla agar dirinya jangan diperiksa lantaran ialah aktivis antikorupsi. Namun, kenyataannya hukum tak se-spesial itu untuk Denny. Beliau adalah Guru Besar Hukum Tata Negara yang seharusnya mengerti dengan jelas perkara-perkara hukum. Perkunjungannya ke kediaman JK begitu menunjukkan kegelisahan Denny yang dapat mengindikasikan dirinya terlibat dalam kasus korupsi. Dengan embel-embel aktivis antikorupsi bukan berarti seseorang tidak dapat dicuragai dalam kasus korupsi. Jika memang anda bersih, tunjukkan kebersihan anda.
Tak bisa dibohongi lagi korupsi kini sudah memasuki golongan-golongan terdidik. Sudah saatnya KPK dan lembaga penegak hukum yang lain masuk ke dalam birokrasi Pendidikan Tinggi. Untuk menjamin kejujuran dalam proses pendidikan yang berlangsung di pendidikan tinggi. Jika korupsi sudah merebak dalam dunia pendidikan, niscaya Indonesia akan menciptakan jutaan koruptor yang akan menguasai bumi pertiwi Indonesia.